Senin, 25 Mei 2015

cyber espionage



CYBER ESPIONAGE
Makalah
ETIKA PROPESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI





Di ajukan sebagai salah satu syarat menambah nilai pengganti UAS 
“pada semester IV:


1.    NURHASAN                           (12131544)
2.    MOH RUSLI                           (12131624)
3.    RATNA WULANSARI            (12131278)
4.    RONI                                       ( 12131474 )
5.    CRISTO PASKHA                  (12131268)

BINA SARANA INFORMATIKA
                                KAMPUS – CIMONE
TANGERANG



KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunianya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul Cyber Espionage”. Penyusunan makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam mengikuti mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Selama penulisan makalah ini kami banyak menemui hambatan dan kesulitan, namun berkat doa dan bantuan dari berbagai pihak kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Semoga makalah ini bermanfaat untuk pembaca dan penulis pada umunya. Dan untuk perbaikan makalah ini selanjutnya diharapkan kritik dan saran yang membangun.

tangerang, 21 MEI  2015
















DAFTAR ISI
Lembar Judul Makalah ……………………………………………………....................... i
Kata Pengantar ………………………………………….....…………………....................ii
Daftar Isi……………………………………………………….......…………....................iii
BAB I   PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang ……………………………………….......................................1
1.2. Maksud dan Tujuan……………………………................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Cyber Espionage………………………………………………. .....3
2.2. Contoh Kasus Cyber Espionage …………………………………………….....3
2.3.1. Serangan Malware di Timur tengah ………………………………................3
2.3. Hukum Tentang Cyber Espionage.......................................................................7
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan ……………………………………………………………….…....9
3.2. Saran ………………………………………………………………….....……..10
DAFTAR PUSTAKA












BAB I
PENDAHULUAN

1.1              LATAR BELAKANG

Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui  selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyber space, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend  perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negaif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak dimedia internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil  adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligo computer, khususnya jaringan internet dan intranet.






1.2  MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
a.       Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
b.      Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK
c.       Menambah wawasan tentang Cyber crime / cyber Espionage (kejahatan di dunia maya)
d.      Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai UAS , dikarenakan mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi) adalah KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi).
2.      Memberikan informasi tentang cyber espionage kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.














BAB II PEMBAHASAN
2.1     Pengertian Cyber Espionage

Cyber ​​memata-matai atau Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software .
Cyber ​​espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter 
 Operasi tersebut, seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat.
Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki  jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize




2.2     Contoh Kasus Cyber Espionage


             2.2.1    Serangan Malware di Timur Tengah
            D alam beberapa tahun terakhir ini telah ditemukan infeksi virus komputer yang telah menyerang perusahaan energi di timur tengah. Perusahaan energi di qatar (RasGas) melaporkan bahwa jaringan dan web site perusahaan ini down setelah diserang oleh virus. Tak lama kemudian Saudi Aramco Company melaporkan bahwa jaringan perusahaan tersebut kolaps karena diserang oleh virus dan mematikan sekitar 30 ribu workstation.
Cyber Espionage memang sering digunakan untuk menyerang target-target perusahaan di timur tengah dengan melibatkan malware yang diciptakan khusus untuk mencuri informasi rahasia, menghapus data, mematikan komputer perusahaan bahkan menyabotase komputer pembangkit listrik tenaga nuklir. Investigasi malware yang telah ditemukan dan di identifikasi dipercaya bahwa beberapa malware saling berkaitan. Berikut ini adalah malware-malware yang berhasil diinvestigasi yang memang ditujukan untuk menyerang timur tengah:
         Stuxnet
Stuxnet ditemukan pada juni 2010, dan dipercaya sebagai malware pertama yang diciptakan untuk menyerang target spesifik pada system infrastruktur penting. Stuxnet diciptakan untuk mematikan centrifuse pada tempat pengayaan uranium di nathanz, Iran. Stuxnet diciptakan oleh amerika-Israel dengan kode sandi “operation olympic games” di bawah komando langsung dari George W. Bush yang memang ingin menyabotase program nuklir Iran. Malware yang rumit dan canggih ini menyebar lewat USB drive dan menyerang lubang keamanan pada sistem windows yang di sebut dengan “zero-day” vulnerabilities. Memanfaatkan dua sertifikat digital curian untuk menginfeksi Siemens Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA), PLC yang digunakan untuk mengatur proses industri dalam program nukliriran.
                    Duquworm
Duqu terungkap pada september 2011, analis mengatakan source code pada duqu hampir mirip dengan source code yang dimiliki stuxnet. Namun duqu dibuat untuk tujuan yang berbeda dengan stuxnet. Duqu didesain untuk kegiatan pengintaian dan kegiatan intelejen, virus ini menyerang komputer iran tapi tidak ditujukan untuk menyerang komputer industri atau infastruktur yang penting. Duqu memanfaatkan celah keamanan “zero-day” pada kernel windows, menggunakan sertifikat digital curian, kemudian menginstal backdoor. Virus ini dapat mengetahui apa saja yang kita ketikan pada keyboard dan mengumpulkan informasi penting yang dapat digunakan untuk menyerang sistem kontrol industri. Kaspersky Lab mengatakan bahwa duqu diciptakan untuk melakukan “cyberespionage” pada program nuklir iran.
                    Gauss
Pada awal bulan agustus 2012, kaspersky lab mengumumkan ke publik telah menginvestigasi malware mata-mata yang dinamakan dengan “gauss'. Sebenarnya malware ini sudah disebarkan pada bulan september 2011 dan ditemukan pada bulan juni 2012. malware ini paling banyak ditemukan di wilayah Lebanon, israel, dan palestina. Kemudian di ikuti Amerika dan uni emirat arab. Gauss memiliki kemampuan untuk mencuri password pada browser, rekening online banking, cookies, dan melihat sistem konfigurasi. Kaspersky mengatakan AS-Israel yang telah membuat virus ini.
                    MAHDI
Trojan pencuri data Mahdi ditemukan pada februari 2012 dan baru diungkap ke public pada juli 2012. Trojan ini dipercaya sudah melakukan cyberespionage sejak desember 2011. Mahdi dapat merekam apa saja yang diketikan pada keyboard, screenshot pada komputer dan audio, mencuri file teks dan file gambar. Sebagian besar virus ini ditemukan menginfeksi komputer di wilayah iran, israel, afghanistan, uni emirat arab dan arab saudi, juga termasuk pada sistem infrastruktur penting perusahaan, pemerintahan, dan layanan finansial. Belum diketahui siapa yang bertanggung jawab atas pembuat virus ini. Virus ini diketahui menyebar lewat attachment yang disisipkan pada word/power point pada situs jejaring sosial.
              Flame
Flame ditemukan pada bulan mei 2012 saat Kaspersky lab sedang melakukan investigasi komputer departemen perminyakan di Iran pada bulan april. Kaspersky memgungkapkan bahwa FLAME digunakan untuk mengumpulkan informasi intelejen sejak bulan februari 2010, namun crySyS lab di Budapest mengungkapkan virus ini sudah ada sejak 2007. Flame kebanyakan menginfeksikomputer di wilayah Iran, disusul oleh israel, sudan, syria, lebanon, arab saudi dan mesir. Flame memanfaatkan sertifikat digital tipuan dan menyebar lewat USB drive, local network atau shared printer kemudian menginstall backdoor pada komputer. Flame dapat mengetahui lalulintas jaringan dan merekam audio, screenshot, percakapan skype dan keystroke. Flame diketahui juga mencuri file PDF, text, dan file AutoCad,  dan dapat mendownload informasi dari perangkat lain via bluetooth. Flame didesain untuk melakukan kegiatan mata-mata biasa yang tidak ditujukan untuk menyerang industri. Karakteristik Flame mirip dengan stuxnet dan duqu. Menurut pengamat flame juga merupakan bagian dari proyek “Olympic Games Project”.
                    Wiper
pada april 2012 telah dilaporkan malware yan menyerang komputer di departement perminyakan iran dan beberapa perusahaan lain, kasperski lab menyebut virus ini sebagai “wiper”. Virus ini menghapus data pada harddisk terutama file dengan ekstensi *.pnf. Ekstensi *.pnf diketahui sebagai extensi file yang digunakan oleh malware stuxnet dan duqu. Dengan dihapusnya extensi file *.pnf maka akan menyulitkan investigator untuk mencari sampel infeksi virus tersebut.
                    Shamoon
Ditemukan pada awal agustus 2012, shamoon menyerang komputer dengan os windows dan didesain untuk espionage (mata-mata). Shamoon pada awalnya sering dikira “wiper”, namun ternyata shamoon adalah tiruan dari wiper yang mempunyai target perusahaan minyak. Shamoon sepertinya dibuat oleh perorangan dan tidak dibuat seperti stuxnet yang melibatkan negara AS-israel. Hal ini terlihat dari banyaknys error pada source code. Ada spekulasi bahwa shamoon menginfeksi jaringan Saudi Aramco. Shamoon diprogram untuk menghapus file kemudian menggantinya dengan gambar bendera amerika yang terbakar, dan juga untuk mencuri data.
2.3.  Hukum Tentang Cyber Espionage
Hukum yang berkaitan dengan Cyber Espionage sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu :
Pasal 30 ayat 2 :
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
- Pasal 46 ayat 2 :
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Pasal 31 ayat 1  2 :
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.
- Pasal 47 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
- Pasal 32 ayat 2 :
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
- Pasal 48 ayat 2 :
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sedangkan secara internasional, cyber espionage disebut dalam Convention On Cybercrime yang dibuat oleh Council of Europe yang dibuat di Budapest tahun 2001 lalu. Dalam konvensi tersebut tidak disebutkan secara gamblang mengenai cyber espionage, namun hanya disebutkan ciri-ciri yang mengarah kepada tindakan cyber espionage seperti yang terdapat dalam Pasal 2 tentang Akses Ilegal dan Pasal 3 tentang Penyadapan Ilegal .
: ETS 185 - Konvensi Cybercrime , Pasal 2 Akses Ilegal :
Setiap Pihak wajib mengambil tindakan legislatif dan lainnya yang dianggap perlu untuk menetapkan sebagai kejahatan pidana berdasarkan hukum nasionalnya, jika dilakukan dengan sengaja ,akses ke seluruh atau sebagian dari sistem komputer tanpa hak . Suatu Pihak dapat mengharuskan pelanggaran akan dilakukan oleh melanggar langkah-langkah keamanan, dengan maksud memperoleh data komputer atau maksud tidak jujur lainnya, atau dalam kaitannya dengan sistem komputer yang terhubung ke sistem komputer lain.
: ETS 185 - Konvensi Cybercrime, Pasal 3 Penyadapan Ilegal:
Setiap Pihak wajib mengambil tindakan legislatif dan lainnya yang dianggap perlu untuk menetapkan sebagai kejahatan pidana menurut hukum domestiknya, jika dilakukan dengan sengaja, intersepsi tanpa hak, yang dibuat dengan cara teknis, dari transmisi non - publik data komputer, dari atau dalam sebuah sistem komputer, termasuk emisi elektromagnetik dari sistem komputer yang membawa data komputer tersebut. Suatu Pihak dapat mengharuskan pelanggaran akan dilakukan dengan maksud tidak jujur, atau dalam kaitannya dengan sistem komputer yang terhubung ke sistem komputer lain.


BAB III
PENUTUP


3.1       Kesimpulan

Data Forgery Dan Cyber Espionage merupakan bagian dari cybercrime, Data Forgery merupakan bentuk kejahatan pemalsuan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet sedangkan Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Hukum tentang Data Forgery Dan Cyber Espionage telah diatur dalam Undang – Undang No. 8 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

3.2 Saran

Untuk mencegah terjadinya cybercrime ada baiknya melakukan beberapa langkah seperti berikut :

1. Buat password yang sulit untuk akun email dan media sosial

2. Ganti password secara berkala

3. Menggunakan anti virus yang sudah teruji kualitasnya dan selalu diperbarui

4. Sedia hard disk eksternal untuk back up data-data

DAFTAR PUSTAKA

- Christo Paska.S http://www.mockingbirdaddres.blogspot.com

- Republik Indonesia (2008), Undang – Undang No. 8 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara RI Tahun 2008 No. 58, Sekretariat Negara, Jakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar